Di tahun 2012 ini Pemerintah akan mengharuskan
seluruh/sebagian pengadaan barang dan jasa diselenggarakan melalui E-Procurement
seperti yang tertuang dalam PERPRES 54/2010 Pasal 131 Ayat (1), ini berlaku
untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian,
maupun BUMN.
Apa itu e-Procurement?
e-Procurenment
(elektronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang
pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan
memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi
pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE).
|
Dari arti diatas maka Pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah akan diadakan melalui Electronik mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran penyedia, pengiriman biodata perusahaan penyedia, penawaran dan pengumuman pemenang.
Dengan E-Procurement ini diharapkan akan menjadi suatu
proses yang akan mempermudah kinerja Panitia, Penyedia maupun Masyarakat pada
umumnya, dan meminimalkan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sehat seperti
mengitimidasi Panita Pengadaan Barang/Jasa dan berkolusinya panitia dengan
penyedia seperti yang sudah atau sering terjadi sebelumnya juga menghindarkan
berkumpulnya peserta penyedia dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Fungsi
e-Procurement
- Mewujudkan
prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
- Penawaran yang
masuk lebih banyak
- Lebih aman (termasuk
jaminan keamanan data)
- Mengurangi
benturan dan hambatan fisik
Fungsi
e-Procurement bagi Panitia :
1. Mendapatkan
penawaran yang lebih banyak
2. Mempermudah
proses administrasi
3. Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam
mempertanggungjawabkan proses pengadaan
Fungsi e-Procurement Bagi Penyedia :
1. Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2. Memperluas peluang usaha yang sehat
3. Membuka kesempatan pelaku usaha
4. Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti
lelang
5. Mengurangi
biaya transportasi untuk mengikuti lelang
Fungsi
e-Procurement Bagi Masyarakat :
1. Memberi
kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan
Proses
e-Procurement
· Pengumuman
Lelang
· Upload
· Daftar
Lelang
· Download
Dokumen Lelang
· Aan
Wijzing
· Upload
Penawaran
· Download
Penawaran
· Evaluasi/
Verifikasi / Klarifikasi (offline)
· Upload
Pengumuman Hasil Evaluasi (Calon Pemenang)
· Penetapan
Pemenang
· Pengumuman
Pemenang
· Sanggah
Oleh karena itu bagi penyedia barang/jasa sudah selayaknya mempersiapkan
dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) yang diadakan oleh Unit Kerja Layanan
Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) ini dimana hampir semua proses e-Procurement
ini dilakukan melalui web/internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar