11 Maret 2012

Mengenal e-Procurement


Di tahun 2012 ini Pemerintah akan mengharuskan seluruh/sebagian pengadaan barang dan jasa diselenggarakan melalui E-Procurement seperti yang tertuang dalam PERPRES 54/2010 Pasal 131 Ayat (1), ini berlaku untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian, maupun BUMN.

Apa itu e-Procurement?

e-Procurenment (elektronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).



Dari arti diatas maka Pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah akan diadakan melalui Electronik mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran penyedia, pengiriman biodata perusahaan penyedia, penawaran dan pengumuman pemenang.

Dengan E-Procurement ini diharapkan akan menjadi suatu proses yang akan mempermudah kinerja Panitia, Penyedia maupun Masyarakat pada umumnya, dan meminimalkan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sehat seperti mengitimidasi Panita Pengadaan Barang/Jasa dan berkolusinya panitia dengan penyedia seperti yang sudah atau sering terjadi sebelumnya juga menghindarkan berkumpulnya peserta penyedia dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Fungsi e-Procurement
-  Mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
-  Penawaran yang masuk lebih banyak
-  Lebih aman (termasuk jaminan keamanan data)
-  Mengurangi benturan dan hambatan fisik

Fungsi e-Procurement bagi Panitia :
1.  Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
2.  Mempermudah proses administrasi
3.  Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan

Fungsi e-Procurement Bagi Penyedia :
1.  Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2.  Memperluas peluang usaha yang sehat
3.  Membuka kesempatan pelaku usaha
4.  Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
5.  Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang

Fungsi e-Procurement Bagi Masyarakat :
1.  Memberi kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan

Proses e-Procurement



·      Pengumuman Lelang
·      Upload
·      Daftar Lelang
·      Download Dokumen Lelang
·      Aan Wijzing
·      Upload Penawaran
·      Download Penawaran
·      Evaluasi/ Verifikasi / Klarifikasi (offline)
·      Upload Pengumuman Hasil Evaluasi (Calon Pemenang)
·      Penetapan Pemenang
·      Pengumuman Pemenang
·      Sanggah

Oleh karena itu bagi penyedia barang/jasa sudah selayaknya mempersiapkan dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) yang diadakan oleh Unit Kerja Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) ini dimana hampir semua proses e-Procurement ini dilakukan melalui web/internet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Copyright@2015 999 Blog || Designed ByBlogger Templates-Blogger